Senin, 06 November 2017




              A. Pengertian Hukum Tata Negara
     Hukum tata Negara berasal dari bahasa Belanda “staatsrecht” dalam bahasa Indonesia berarti hukum negara. Hukum negara dalam kepustakaan di Indonesia berarti menjadi hukum tata negara. Dalam bahasa Inggris, Hukum Tata Negara dipergunakan istilah “Constitutional Law”, ini didasarkan  dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Hukum Tata Negara dalam arti luas meliputi juga Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara (yang mencakup Hukum Tata Pemerintahan).
     Menurut Van Praag, baik hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara adalah suatu sistem delegasi dari peraturan-peraturan tentang kekuasaan yang bertingkat-tingkat. Berikut adalah beberapa definisi Hukum Tata Negara menurut beberapa pakar :
     1. Prof. Mr. Dr. J.H.A. Logemann
          a. Hukum Tata negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
         b. Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara (hukum mengenai organisasi                  negara).
     2. Prof. Mr. W.F. Prins
         Hukum Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara hukum yang                  fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
     3. Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven
             Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.


              B. Sumber Hukum
         Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu: (1) Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion. Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :
1. Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar negara, yuris prudensi dan kebiasaan.

     Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
       1. Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum positif.
2. Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuan hukum positifnya.
3. Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum positif.
4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Republik Indonesia.
5. Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.


              C. Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1. Undang – undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang – undang / perarutan Pemerintah pengganti Undang – undang (PERPU)
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kota / Kabupaten
8. Peraturan Pelaksana Lainnya


                     D. Kedudukan Hukum Tata Negara dalam Sistem Hukum Nasional
     Aturan-aturan hukum dalam suatu negara bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu di antara Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur Ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian membentuk sistem hukum nasional.
     Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat - alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang mengemudikan negara.





DAFTAR PUSTAKA

https://pengertiandefinisi.com/pengertian-hukum-tata-negara-dan-contohnya/
http://www.academia.edu/12798616/Sumber-sumber_Hukum_Tata_Negara
Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Huda, Ni’matul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada